A.
Pendahuluan
Operasi
plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa
arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk
mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang
nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan
untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh[i]
dan
sebagian Ulama hadits[ii] yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
operasi plastik itu hanya ada dua:
1.
Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya
seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan
untuk pengobatan
2.
Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu
atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk
kecantikan dan keindahan.
B.Jenis-jenis
operasi plastik
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal
atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada
hubungannya dengan operasi plastik.
Oleh
karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang
berkenaan dengan mayat.
Operasi
plastik ada dua :
1.
Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
2.
Operasi yang disengaja
1.Operasi
tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya
adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada
dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari
tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit
yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit
lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua
unsur ini adalah opersi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang
dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih
indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini
dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
1.
Dalil Sunnah
A.Diriwayatkan
dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah
Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat
penwarnya”(H.R. Bukhari) [iii]
B.
Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya
kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit
kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah
kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat
penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun
bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R
At-Turmudzi) [iv]
Maksud
dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka
dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya
dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter
yang profesional dibidangnya.
Imam
Abu hanifah dalam kitabnya[v] berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita
berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan
alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan
ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi
disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan
yang diharamkan, seperti khamar,bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui
kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak
memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang
diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya
Ibn
Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya
kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah
walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal
pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian
diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Operasi
semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian,
maka wajib baginya untuk berobat.
Allah
Swt. berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”[vi]
dan
di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
[vii]
Larangan
membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya
merusak jiwanya
2.
Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena
operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau
indah pada dirinya.
3.Syeikh
Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut
mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging
tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi
orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau
kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama
buat kita ini dengan penuh kesukaran[viii]“
2.
Operasi yang dilakukan dengan sengaja
Maksudnya
adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena
kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan
mempercantik diri.
Operasi
ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja,
yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:
a.
Operasi anggota badan
b.
Operasi mempermuda
a.
Operasi anggota badan
Diantaranya
adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan
ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b.
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur
tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
mungkin
ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum;
para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :
1.
Kebanyakan ulama hadits[ix] berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini
dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
a.
Allah berfirman (“Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik
bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka,
dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong
telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh
mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan
barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah
merugi dengan kerugian yang nyata” [x]
Ayat
ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan
pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan,
karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
2.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud
Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang
meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta
dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.”
(H.R Bukhari)[xi] dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt.
melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
3.
Riwayat dari Ashabis Sunan[xii]
Dari
Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata,
” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan
tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku
sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat
perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”
Hadits
ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung
rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat
Allah Swt.
4.
Qias
Untuk
melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi
plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw.
terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi
atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah
diciptakan Allah Swt.
5.
Segi Akal
Secara
akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan
tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama
dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain,
adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.
Begitu
juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah
kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap
membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan
firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam
kerusakan”
Setelah
kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi
plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan
memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.
Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2.
Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
3.
Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya
yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan
kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4.
Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan
kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli
dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya
dan mudarat.
5. Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.
5. Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.
Sebelum
menutup makalah ini, saya ingin menekankan bahwa Allah Swt. Tidak lah
menciptakan makhluknya dengan sia-sia, “Yang telah menciptakan kamu lalu
menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam
bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” [xiii]
Sesungguhnya
Allah Swt. Menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama
lainnya dengan sebaik-baik penciptaan. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .” [xiv]
Sudah
sepantasnya kita sebagai makhluk Allah mensyukuri apa-apa yang telah diberikan
kepada kita.
Wallahu
Subhaanahu Wa Ta’ala ‘Alam
——————————————————————————-
——————————————————————————-
HUKUM OPERASI PLASTIK UNTUK MEMPERCANTIK
DIRI
Tanya :
Bagaimana hukumnya operasi plastik
kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah lewat
operasi plastik. (Giantoro, Depok)
Jawab :
Operasi plastik (plastic
surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas,
atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak
lahir (al-�uyub
al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-�uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak
akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah
Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam
Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar�iyyah li al-�Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa�idan, Al-Qawa�id al-Syar�iyah fi
al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59).
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini
hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk
berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah
menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR
Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah
berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang
bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa
ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi
untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : "dan akan aku
(syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm)
atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai
perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir
khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam
pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar
asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Selain itu,
terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk
kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam
hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil
husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami,
hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang
haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu
diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak
apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari
itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu
a�lam [ ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar