Rabu, 02 November 2011

Perkembangan Kurikulum

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pendidikan adalah kunci berkesinambungannya peradaban manusia. Perhatian yang penuh terhadap peningkatan mutu pendidikan akan berefek pula terhadap semakin tingginya peradaban manusia. Oleh karena itu, wajib bagi setiap manusia untuk menempuh pendidikan guna mendapatkan pengetahuan sebagai bekal masa depan. Selain itu, dengan pendidikan kita akan bisa bersaing dengan Negara-negara lain yang lebih maju sehingga tidak menjadi negara yang tertinggal. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah telah berupaya keras untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familier dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan, diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1] Berkaitan dengan standar nasional pendidikan, pemerintah telah menetapkan delapan aspek pendidikan yang harus di standarkan, yang pada saat ini telah dirampungkan dua standar yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL). Disamping itu, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional juga telah mengeluarkan peraturan No.24 tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006 tentang pelaksanaan Permen No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permen No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[2]

Berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana diuraikan diatas, pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam kurikulum operasional Tingkat Satuan Pendidikan, merupakan tanggungjawab satuan pendidikan masing – masing. Oleh karena itu sebutan untuk kurikulum ini adalah KTSP singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dan untuk lebih jelasnya tentang KTSP dan perkembangannya kami akan berusaha membahas di bab berikutnya.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang penulisan, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:

  1. Apakah yang dimaksud dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)?
  2. Komponen-komponen apa saja yang ada dalam KTSP ?
  3. Apa saja acuan operasional penyusunan KTSP ?
  4. Bagaimanakah mekanisme penyusunan KTSP ?
  5. Bagaimanakah cara pengembangan KTSP ?

C. TUJUAN PENULISAN

  1. Mengetahui apa yang dimaksud KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
  2. Mengetahui komponen – komponen KTSP
  3. Mengetahui acuan operasional KTSP
  4. Mengetahui mekanisme penyusunan KTSP, dan
  5. Mengetahui cara mengembangkan KTSP.

BAB II

PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)[3]. KTSP merupakan penyempurnaan dari KBK.

KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar disekolah. KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pada sistem KTSP ini, sekolah memiliki “full authority and responsibilitas” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan.

Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawaroh dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat.[4] Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku.

Selanjutnya, secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :

a) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.

b) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.

c) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

2. KOMPONEN - KOMPONEN KTSP

a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan[5]

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut :

1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2) Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3) Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan[6]

Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

(3) Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

(4) Kelompok mata pelajaran estetika

(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.

Sedangkan Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

2. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

3. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

4. Pengaturan Beban Belajar

a) Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/ SMALB/ SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK kategori mandiri.

b) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

c) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e) Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

· Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

· Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

f) Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan

Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.

g) Pendidikan Kecakapan Hidup

· Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.

· Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.

· Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

h) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

· Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

· Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.

· Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

c. Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pembelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran dan hari libur[7]. Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

d. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sedangkan yang dimaksud dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan managemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.[8]

3. ACUAN OPERASIONAL KTSP[9]

Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

b) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

c) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.

d) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

e) Tuntutan dunia kerja

Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

f) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

g) Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.

h) Dinamika perkembangan global

Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.

i) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

j) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.

k) Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.

l) Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

4. MEKANISME PENYUSUNAN KTSP[10]

a. Pembentukan tiem kerja

Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan perlu membentuk tim pengembang kurikulum. Tim pengembang tersebut terdiri dari : guru, kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), komite sekolah dan dalam hal tersebut dapat melibatkan orangtua atau peserta didik

b. Penyusunan draft

Setelah pembentukan tim, kemudian mengembangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan misi satuan pendidikan sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang siap diaktualisasikan dalam pembelajaran.

c. Revisi dan finalisasi

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya sekolah/madrasah atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draft, revieu dan revisi, serta finalisasi. Langkah lebih rinci dari masing – masing kegiatan dapat diatur dan dikembangkan oleh tim penyusun kurikulum pada masing – masing satuan pendidikan.

d. Pengesahan KTSP

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

5. PENGEMBANGAN KTSP

Kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip[11] berikut:

a) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

b) beragam dan terpadu

c) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

d) relevan dengan kebutuhan kehidupan

e) menyeluruh dan berkesinambungan

f) belajar sepanjang hayat

g) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Sedangkan strategi pengembangan KTSP[12] dapat dilakukan dengan

a) sosialisasi KTSP disekolah

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pengembangan dan pelaksanaan KTSP adalah mensosialisasikan KTSP kepada seluruh warga sekolah, bahkan terhadap masyarkat dan peserta didik. Hal ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah, jika beliau memahami betul tentang KTSP, jika belum paham, maka bisa mengundang ahlinya, baik dari kalangan pemerintah, akademisi maupun dari kalangan penulis atau pengamat pendidikan

b) menciptakan suasana yang kondusif

iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar. Dan hal ini harus didukung dengan berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan

c) menyiapkan sumber belajar

sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam KTSP disekolah antara lain laboratorium, pusat sumber belajar dan perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional. Kreatifitas guru dan peserta didik, perlu terus ditingkatkan untuk membuat dan mengembangkan alat – alat pembelajaran serta alat peraga lain yang berguna bagi peningkatan kualitas pembelajaran

d) membina disiplin

guru harus mampu membina disiplin peserta didik, terutama disiplin diri, mampu membantu peserta didik mengembangkan pola prilakunya, standar perilaku dan melaksanakan aturan sebagai alat untuk menegakkan disiplin.

e) mengembangkan kemandirian kepala sekolah

kemandirian dan profesionalisme kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong kepala sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap.

f) membangun karakter guru

untuk mengembangkan KTSP perlu membangun karakter guru, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Guru tidak hanya sebagai penyampai materi tetapi juga harus bisa sebagai fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.

g) memberdayakan staf

peningkatan produktifitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku staf desekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan tehnik managemen personalia modern. managemen staf disekolah harus ditujukan untuk memberdayakan staf secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal

BAB III

PENUTUP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sangat potensial untuk mendukung paradigma baru managemen berbasis sekolah dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan di Indonesia, sesuai dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam kaitannya dengan KTSP, mensosialisasikan kepada masyarakat dan pejabat pada semua jalur dan jenjang pendidikan merupakan salah satu kunci pendukung pelaksanaan KTSP yang aktual.

KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksanaan pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan, disekolah dan daerah masing – masing.

Komponen – komponen yang ada dalam KTSP antara lain adalah (1) Tujuan Pendidikan Sekolah, (2) Struktur dan Muatan Kurikulum (mata pelajaran, Muatan lokal, Pengembangan Diri, Beban Belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas dan kelulusan, Penjurusan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global), (3) Kalender Pendidikan, (4) Silabus dan RPP.

Selanjutnya acuan operasional penyusunan KTSP antara lain a). Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia, b). Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik, c). Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan, d) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional, e) Tuntutan dunia kerja, f) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, g) Agama, h) Dinamika perkembangan global, i) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, j) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat, k) Kesetaraan Jender, l) Karakteristik satuan pendidikan.

Dalam rangka pengembangan KTSP, perlu adanya mekanisme penyusunan KTSP agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan sasaran yang diinginkan suatu satuan pendidikan. Mekanisme tersebut antara lain 1). Pembentukan tim kerja, 2). Penyusunan draft, 3). Revisi dan finalisasi. Dan selanjutnya dilakukan suatu pengesahan KTSP oleh kepala sekolah beserta komite sekolah sehingga KTSP dapat dilaksanakan berdasarkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

1. E Mulyasa “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” , Jakarta: Remaja Rosdakarya 2009.

2. Hartoto. 2008. Perjalanan Kurikulum Nasional, (Online), (http://fatamorghana. wordpress.com/category/kurikulum/,) diakses 21 Maret 2011

3. Suprawoto, “pedoman penyusunan ktsp” (online) http: //www.slideshare.net /NASuprawoto /pedoman-penyusunan-ktsp-presentation, diakses tanggal 21 Maret 2011

4. Riyanto, Yatim “pengembangan kurikulum dan seputar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), Surabaya: Unisa University Press : 2006



[1] E.Mulyasa “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan”, ( Jakarta : Remaja Rosdakar ya, 2009), h. 10

[2] E. Mulyasa, Kurikulum, h.11

[3] Prof. Dr. Yatim Rianto, M.Pd “pengembangan kurikulum dan seputar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), (surabaya: unisa university press : 2006), hal 67

[4] E.Mulyasa, Kurikulum, hal 22

[5] Yatim, Pengembangan, hal 68

[6] Suprawoto, “pedoman penyusunan ktsp” ( http://www.slideshare.net/NASuprawoto/pedoman-penyusunan-ktsp-presentation) diakses tanggal 21 maret 2011

[7] E Mulyasa, Kurikulum, hal 86

[8] Ibid, hal 212

[9] Yatim, h 67-68

[10] E Mulyasa, Kurikulum, hal. 184

[11] Yatim, Pengembangan, hal 67

[12] E Mulyasa, Kurikulum, hal 153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar