A. PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi berasal
dari bahasa Inggris “to transplant”, yang berarti “to move from one place to
another” (bergerak dari satu tempat ke tempat lain). Adapun pengertian menurut
ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ
dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah :
Kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi
tertentu. Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi
berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu,
seperti jantung, hati dan lain-lain.
Sedangkan transplantasi
dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan istilah naql al-a’da’ atau juga
disebut dengan zar’u al-a’da’. Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi
disebut dengan istilah al-was (penyambungan). Adapun pengertian transplantasi
secara terperinci dalam literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya
dengan keterangan ilmu kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia
lebih dikenal dengan istilah pencangkokan.
Melihat dari pengertian
di atas, Djamaluddin Miri membagi transplantasi itu pada dua bagian :
- Transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata.
- Transplantasi organ seperti pencangkokan organ ginjal, jantung dan sebagainya.
Melihat dari hubungan genetik antara
donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dari resipien
(orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), ada tiga macam pencangkokan
:
1) Auto
transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor resipiennya satu individu.
Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan
daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2) Homo
transplantasi, yakni di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu
yang sama jenisnya, (jenis di sini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia
dengan manusia).
3) Hetero
transplantasi ialah yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan
jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan
resipiennya manusia.
Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
Pada
auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan,
sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat
dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pada homo transplantasi dikenal tiga kemungkinan :
Pada homo transplantasi dikenal tiga kemungkinan :
a) Apabila
resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka
transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan
ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto
transplantasi.
b) Apabila
resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang
tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan
pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
c) Apabila
resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka
kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada
waktu sekarang homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik,
terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena :
ü Kebutuhan
organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
ü Dengan
perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan dapat
ditekan seminimal mungkin.
Pada
hetero transplantasi hampir selalu meyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang
sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu, penggunaanya masih terbatas
pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan
mentransplantasikan kulit babi yang sudah di iyophilisasi untuk menutup luka
bakar yang sangat luas pada manusia. Sekarang hampir semua organ telah dapat
ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf menggunakan binatang
percobaan, kecuali otak, karena memang tehnisnya amat sulit. Namun demikian
pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan percobaan
mentransplantasikan kepala pada binatang dengan hasil baik.
B. TRANSPLANTASI
ORGAN BABI
Adapun mengenai masalah pemanfaatan jaringan sel dan organ
tubuh babi untuk tujuan medis diantara para ulama’ terdapat
perbedaan pendapat. Kalangan Syafi’iyah berpendapat
bahwa seseorang boleh menyambung tulangnya dengan benda najiz, jika memang
tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif. Jadi, organ babi baru
dibolehkan jika tidak ada organ lain yang menyamainya. Menurut kalangan
Hanafiyah, berobat dengan barang haram tidak diperbolehkan, Beberapa di antara mereka menganggap obat-obatan tidak
termasuk dalam kategori kebutuhan mendesak seperti halnya makanan. Untuk
memperkuat pendapat ini, mereka mengutip hadits yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah tidak menyediakan obat bagi kamu
dalam apa-apa yang Dia haramkan untukmu.”
Majelis Ulama Port Elizabeth berpendapat bahwa karena
babi berikut seluruh bagian tubuhnya dianggap najis berat (najasat al
ghalizhah) oleh syari’at, maka haram pula mengambil manfaat apapun dari hewan
ini sekalipun untuk tujuan medis.
Di pihak lain ada yang menyamakan
keterdesakan medis dengan keterdesakan dalam hal makanan, karena keduanya
sama-sama penting bagi kelangsungan hidup. Al Qur’an mengizinkan orang islam
yang terdesak oleh kelaparan untuk mengkonsumsi daging babi :
“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas,
,maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang.” (Q.S. Al baqarah:173)
Karena itu, pemanfaatan
jaringan sel atau organ tubuh babi untuk menyelamatkan nyawa manusia hukumnya
adalah boleh. Tiga kutipan berikut ini adalah sebagian di antara
pandangan-pandangan yang memperbolehkan transplantasi organ tubuh babi pada
manusia:
1.
Akademi Fikih Islam Liga Dunia
Muslim, Mekah, Arab Saudi, berpendapat boleh mentransplantasi hewan yang
dagingnya haram dimakan pada tubuh manusia atas dasar kebutuhan yang mendesak
2.
Akademi Fikih Islam India juga
membenarkan pengambilan organ hewan yang dagingnya haram dimakan atau organ
hewan yang halal dimakan tapi tidak disembelih secara islami untuk
ditransplantasikan pada tubuh manusia. Namun kebolehan ini dibatasi oleh dua
syarat: pertama tidak ada lagi jalan keluar yang lain, kedua, nyawa
si penerima organ dalam bahaya atau organ tubuhnya rusak dan tidak dapat di
perbaiki lagi.
3.
Dr.Fayshal Ibrahim Zhahir
berpandangan bahwa boleh mentransplantasikan organ tersebut pada tubuh manusia
berdasarkan prinsip fikih tentang keterdesakan yang membuat hal-hal terlarang
menjadi boleh. Dengan demikian, kebolehan dalam kasus ini bersifat kondisional,
yakni boleh dilakukan hanya apabila tidak ada organ tubuh hewan yang halal.
Penutup
1. Pengetian
Transplantasi
Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke
tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah : Kumpulan sel-sel (bagian
terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.
2. Hukum Transplantasi
Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang
masih hidup
Pendapat pertama, Hukumnya tidak Boleh (Haram).
Pendapat pertama, Hukumnya tidak Boleh (Haram).
“dan
jangan lah kamu membunuh dirimu sendiri,sesungguhnya Allah maha penyayang
kepadamu “ ( Q.S.An-Nisa’:4:29)
“
Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”
Pendapat kedua, Hukumnya Boleh atau mubah
“Darurat
akan membolehkan yang diharamkan”
“
Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu
saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”
Hukum Transplantasi Dengan Hewan Najis, Kalangan
Syafi’iyah berpendapat, bahwa seorang boleh melakukan tranplantasi dengan benda
najis, jika memang tidak ada benda lain yang sama atau efektif. Namun, menurut
kalangan Hanafiyah, berpendapat berobat dengan barang haram, tidak dibolehkan.
“Sesungguhnya
Allah tidak menjadikan obat bagi kalian di dalam sesuatu yang haram”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar